Standard Chartered - Leading the way in Asia, Africa and the Middle East
Sebagai bank internasional terkemuka, kami hadir untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan bisnis di Asia, Afrika, dan Timur Tengah
Standard Chartered Bank Indonesia merupakan salah satu kantor cabang Standard Chartered Bank di wilayah Asia. Bank dimiliki sepenuhnya (100%) oleh Standard Chartered Holdings Limited, Inggris Raya. Sebagai kantor cabang bank asing di Indonesia, perjalanan dan pengelolaan usaha Bank dikendalikan oleh dan dilakukan secara terintegrasi dengan Dewan Standard Chartered Bank yang berkantor pusat di London.
Perjalanan usaha Bank di Indonesia telah melalui sejarah panjang. Hal ini dimulai ketika The Chartered Bank (sekarang disebut Standard Chartered Bank) menjalankan usaha di bidang bank umum melalui Borneo Company di Batavia (sekarang disebut Jakarta) pada tahun 1859. Pada bulan Mei 1863, The Chartered Bank kemudian menjalankan usaha tersebut secara independen. Upaya ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama yang membuka badan usaha di Hindia Belanda (sekarang disebut Indonesia).
Selanjutnya, pada tahun 1965, kantor cabang di Jakarta ditutup pada masa percobaan kudeta. Namun, kegiatan usaha dimulai kembali pada tahun 1968 setelah Standard Chartered Bank Indonesia mendapat izin usaha melalui Surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.6.15 tanggal 1 Oktober 1968 dan Surat Keputusan Direksi Bank Negara Indonesia (dahulu merupakan bank sentral Indonesia) No. 4/22/KEP.DIR tanggal 2 Oktober 1968 untuk melakukan kegiatan devisa dan aktivitas perbankan.
Mendorong perdagangan dan kemakmuran melalui keragaman dan keunikan kami
Kami melayani klien dan bisnis yang menjadi pendorong perdagangan dan inovasi, serta bagian penting dalam transisi menuju masa depan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan Lebih dari 1.300 karyawan dan hadir di 6 kota, jaringan kami melayani pelanggan di kota-kota besar di seluruh Indonesia meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar.
Secara global, kami beroperasi di lebih dari 60 negara, membangun bank dengan beragam pengalaman dan kemampuan yang menjadi keunggulan kami.
Jaringan kami menghubungkan pasar negara berkembang dan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih mapan, memungkinkan kami menyalurkan modal ke tempat yang paling membutuhkannya
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. D.15.6.1.6.15, Bank memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha bank umum. Kegiatan usaha ini dijalankan dalam beberapa segmen, yaitu:
Komitmen keterbukaan Bank kepada pemangku kepentingan antara lain ditunjukkan melalui penyediaan akses informasi Bank melalui situs web atau dengan menghubungi:
World Trade Center II
Jl. Jend Sudirman Kav 29-31,
Jakarta Selatan 12920
T: (021) 5799 9977
Bank menyediakan informasi umum terkait Bank dan Standard Chartered Grup dalam situs web (www.sc.com/id). Situs web tersebut memuat dengan jelas informasi tentang produk dan layanan Bank, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya yang berguna bagi pemangku kepentingan.
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id