Jika Anda mengalami masalah atas kartu ATM/Debit Anda, kami akan membantu Anda
Hubungi Customer Service atau telepon petugas 24-jam Call Centre. Kami tidak memblokir secara permanen kartu ATM Standard Chartered yang tertelan di ATM Standard Chartered kecuali atas permintaan Anda. Anda dapat mengambilnya di kantor cabang dengan menunjukkan KTP/Pasport Anda yang masih berlaku pada saat pengambilan.
Pengambilan kartu tidak dapat diwakilkan. Apabila kartu tertelan di jaringan ATM Bersama, Prima atau Cirrus, maka sesuai dengan peraturan, kartu ATM Anda akan digunting.
Yang Perlu Anda Siapkan Saat Menghubungi Kami :
Telepon petugas 24-jam Call Centre atau Hubungi Customer Service di cabang terdekat di nomor telepon berikut untuk melakukan pemblokiran dan penggantian kartu:
Jakarta: +6221 57 999 88
Bandung: +6222 421 9688
Surabaya: +6231 547 2888
Semarang: +6224 845 0188
Medan: +6261 457 2888
Yang Perlu Anda Siapkan Saat Menghubungi Kami :
Anda dapat membuat kembali PIN Anda melalui Online Banking ataupun dengan menghubungi Call Centre. Untuk lebih lanjut klik disini.
Yang Perlu Anda Siapkan Saat Menghubungi Kami :
Telepon petugas 24-jam Call Centre.
Yang Perlu Anda Siapkan Saat Menghubungi Kami :
Telepon petugas 24-jam Call Centre.
Yang Perlu Anda Siapkan Saat Menghubungi Kami :
Setelah menerima keluhan dari nasabah mengenai ATM/Kartu Debit, kami akan mengirimkan SMS secara otomatis ke nomor seluler nasabah yang terdaftar di sistem kami sebagai tanda kami telah menerima pengaduan dari Nasabah. Pengaduan secara tertulis yang kami terima akan kami selesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja, namun hal tersebut tergantung dari kompleksitas permasalahan* yang terjadi. Apabila Bank memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada nasabah.
Berikut adalah tabel perkiraan batas waktu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan ATM/Kartu Debit:
(lihat table di sebelah ini)
Transaksi menggunakan kartu ATM SCB** Indonesia di jaringan |
Batas waktu keluhan yang dapat disampaikan kepada kami setelah transaksi dilakukan (Hari Kalender) |
Batas waktu keluhan yang dapat disampaikan kepada kami setelah transaksi dilakukan (Hari Kalender) |
---|---|---|
ATM SCB di Indonesia | 60 | 14 |
ATM SCB di Luar Negeri | 60 | 60 |
ATM Bersama / Prima | 60 | 14 |
MasterCard Network | 60 | 60 |
*Untuk masalah yang terkait dengan ATM SCB di luar negeri dan MasterCard Network | ||
**Standard Chartered Bank |
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id