Manfaat

Manfaat Lainnya

added value medical benefits

Tambahan 200% Santuan Asuransi

added value fees and charges

Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60
Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban
Dana Tabarru’

Pemegang Polis:

  • Individu
  • Peserta Yang Diasuransikan harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis

Usia Masuk

Usia Masuk Pemegang Polis

  • Minimum: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya)
  • Maksimum: N/A

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

  • Minimum: 1 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya)

Masa Kepesertaan Polis

120 tahun (usia sebenarnya)

Mata Uang

Tersedia dalam mata uang Rupiah

Periode Pembayaran Kontribusi

5, 10, atau 15 tahun

Komposisi Kontribusi

  • Minimum: Rp2.000.000/bulan
  • Maksimum: N/A

Santunan Asuransi

Minimum Santunan Asuransi (SA) mengikuti Minimum Kontribusi

Frekuensi Pembayaran

Bulanan, tiga bulanan, enam bulanan, dan tahunan

Proses Underwriting

Full Underwriting

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan profil risiko
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
  • Dokumen-dokumen lain yang Prudential Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan Polis
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel-channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis anda disetujui Prudential Syariah. Demi keamanan dan kenyamanan transaksi sangat diwajibkan melakukan pembayaran Kontribusi melalui metode pembayaran auto-debit rekening tabungan atau auto-debit kartu kredit, atau metode pembayaran Kontribusi lainnya yang disepakati oleh Bank
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan Kepesertaan
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah

Pemegang Polis Pemegang Polis  :Ehsan

Usia Pemegang Polis   : 35 tahun

Masa Pembayaran Kontribusi  : 15 tahun

Frekuensi Pembayaran Kontribusi  : Tahunan

Tanggal Mulai Kepesertaan   : 1 April 2023

Tanggal Akhir Kepesertaan  : 1 April 2108

Santunan Asuransi   : Rp1.000.000.000

Kontribusi1  : Rp19.558.000/tahun

Bapak Ehsan, Usia 35 Tahun

Manfaat yang diterimaa saat:

Usia 50 Tahun

  • Manfaat Bebas Kontribusi jika peserta yang diasuransikan terdiagnosis kondisi kritis, maka pengelola akan membebaskan pembayaran sisa kontribusi selanjutnya yang belum dibayarkan
  • Santunan Meninggal2 = 150% dari Santunan Asuransi = Rp 1.500.000.000,-
  • Santunan Meninggal akibat kecelakaan2, Tambahan SA = 100% dari Santunan Asuransi = Rp 1.000.000.000,-
  • Santunan Meninggal akibat kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2, Tambahan SA 200% = Rp 2.000.000

Usia 60 Tahun

  • Manfaat Dana Usia Mapan = 100% Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis = Rp 293.370.000
  • Santunan Meninggal2 = 100% dari Santunan Asuransi = Rp 1.000.000.000,-
  • Santunan Meninggal akibat kecelakaan2, Tambahan SA = 100% dari Santunan Asuransi = Rp 1.000.000.000,-
  • Santunan Meninggal akibat kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2, Tambahan SA 200% = Rp 2.000.000

Usia 70 Tahun

  • Santunan Meninggal2 = 100% dari Santunan Asuransi = Rp 1.000.000.000,-

Usia 120 Tahun (Akhir Kepesertaan)

  • Dana Nilai Tunai Peserta3 = Rp 693.683.000,-

Catatan

Contoh Ilustrasi Manfaat

  1. Jumlah Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan hemat Kontribusi sebesar 30% sesuai dengan kriteria hemat Kontribusi.
  2. Santunan meninggal/ santunan meninggal akibat Kecelakaan/ santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dibayarkan belum termasuk pembayaran Nilai Tunai atas Dana Nilai Tunai Peserta yang dihitung berdasarkan tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia. Maksimal santunan meninggal akibat Kecelakaan atau santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp 2.000.000.000. Total santunan meninggal yang dibayarkan belum termasuk pembayaran Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai Peserta yang dihitung berdasarkan tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal.
  3. Pada akhir kepesertaan akan dibayarkan Dana Nilai Tunai Peserta yang terbentuk (jika ada). Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembangannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Perhitungan di atas menggunakan asumsi hasil investasi 6% per tahun.
  • Dalam hal Manfaat Bebas Kontribusi disetujui, maka besarnya Manfaat Dana Usia Mapan yang dibayarkan oleh Pengelola akan diproyeksikan sebesar jumlah Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan sebelum Manfaat Bebas Kontribusi disetujui
  • Dalam hal Dana Nilai Tunai Peserta yang terbentuk untuk membayarkan Manfaat Dana Usia Mapan lebih dari nilai Manfaat Usia Mapan, maka Pemegang Polis berhak menarik seluruh kelebihan Dana Nilai Tunai Peserta tersebut bersamaan dengan Manfaat Dana Usia Mapan yang akan diinformasikan secara tertulis oleh Pengelola. Dalam hal Penebusan Polis dilakukan setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan dan Pemegang Polis melakukan penarikan atas kelebihan Dana Nilai Tunai Peserta pada saat Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan, maka tidak ada Dana Nilai Tunai Peserta yang dibayarkan kepada Pemegang Polis.

Ilustrasi Manfaat dapat dilihat lebih detil mengacu pada brosur yang terlampir di bawah.

Ilustrasi Masa Mempelajari Polis

Bapak Ehsan memiliki waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis Elektronik diterima. Berikut untuk contoh ilustrasi pengajuan pembatalan Polis Bapak Ehsan:

Tanggal Polis diterima : 1 April 2023
Batas Akhir Mempelajari Polis : 15 April 2023
Pengajuan Pembatalan Polis : 7 April 2023

Maka Prudential Syariah akan mengembalikan Kontribusi kepada Bapak Ehsan sebesar Rp19.458.000 setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis sebesar Rp100.000.

  •  Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Prudential Syariah.
  • Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan Polis Prudential Syariah atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUAnugerah Syariah dan bukan sebagai Polis Asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUAnugerah Syariah.
  • Definisi, Informasi lain mengenai Ujrah, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Prudential Syariah untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah adalah produk asuransi dari Prudential Syariah. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Prudential Syariah. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari Prudential Syariah. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh Prudential Syariah.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Rincinan manfaat, syarat ketentuan asuransi yang mengikat terdapat dalam Polis asuransi yang akan diterbitkan oleh Prudential Syariah, Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis asuransi yang diterbitkan oleh Prudential Syariah.
  • Produk ini ditawarkan oleh Tenaga Pemasar yang memiliki lisensi resmi dan berasal dari Perusahaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Prudential Syariah dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPA) Syariah termasuk formulir terkait akan menjadi dasar kepesertaan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ Syariah dapat mengakibatkan Pengelola membatalkan kepesertaan.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ Syariah, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Syariah atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Syariah apabila dianggap perlu.
  • Prudential Syariah akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, Ujrah, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.