PRUAnugerah adalah produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia serta Manfaat Dana Usia Mapan
Santunan Asuransi
Santunan Asuransi apabila meninggal akibat kecelakaan
hingga 100% Kontribusi yang telah dibayarkan
Tambahan 200% Santuan Asuransi
Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60
Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban
Dana Tabarru’
Usia Masuk Pemegang Polis
Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan
120 tahun (usia sebenarnya)
Tersedia dalam mata uang Rupiah
5, 10, atau 15 tahun
Minimum Santunan Asuransi (SA) mengikuti Minimum Kontribusi
Bulanan, tiga bulanan, enam bulanan, dan tahunan
Full Underwriting
Pemegang Polis Pemegang Polis :Ehsan
Usia Pemegang Polis : 35 tahun
Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Tahunan
Tanggal Mulai Kepesertaan : 1 April 2023
Tanggal Akhir Kepesertaan : 1 April 2108
Santunan Asuransi : Rp1.000.000.000
Kontribusi1 : Rp19.558.000/tahun
Bapak Ehsan, Usia 35 Tahun
Manfaat yang diterimaa saat:
Usia 50 Tahun
Usia 60 Tahun
Usia 70 Tahun
Usia 120 Tahun (Akhir Kepesertaan)
Catatan
Contoh Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi Manfaat dapat dilihat lebih detil mengacu pada brosur yang terlampir di bawah.
Ilustrasi Masa Mempelajari Polis
Bapak Ehsan memiliki waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis Elektronik diterima. Berikut untuk contoh ilustrasi pengajuan pembatalan Polis Bapak Ehsan:
Tanggal Polis diterima : 1 April 2023
Batas Akhir Mempelajari Polis : 15 April 2023
Pengajuan Pembatalan Polis : 7 April 2023
Maka Prudential Syariah akan mengembalikan Kontribusi kepada Bapak Ehsan sebesar Rp19.458.000 setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis sebesar Rp100.000.