PRUInvestor Optima Account adalah produk Asuransi Jiwa Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
100% Uang Pertanggungan = 125% Premi Tunggal Dasar
Alokasi investasi sebesar 100% di tahun pertama dan seterusnya
Tambahan Manfaat Asuransi 100% dari Uang Pertanggungan
Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri)
Premi yang cukup sekali dibayar
Usia masuk Tertanggung:
Simplified Issuance Offer (SIO)
Full Underwriting:
*Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
*Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
** Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya.
Nama Tertanggung : Bapak Damar
Jenis Kelamin : Pria
Usia Tertanggung : 35 tahun
Mata Uang Polis : IDR
Premi Tunggal : Rp100.000.000
Premi Top-up Tunggal : Rp 0
Uang Pertanggungan : Rp125.000.000
Manfaat Asuransi:
Manfaat Akhir Pertanggungan:
Jika Bapak Damar hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada).
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Polis asli atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam elektronik) yang dikeluarkan dalam bentuk cetak oleh Penanggung;
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Kami;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat dalam hal Anda telah meninggal dunia;
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Anda, Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika perubahan nama pernah terjadi);
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaiman disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha;
j. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.
Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Uang Pertanggungan berkaitan dengan peristiwa meninggal dunianya Tertanggung beserta kelengkapan dokumennya harus diserahkan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Tertanggung meninggal dunia. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim disetujui oleh Kami. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima oleh Prudential Indonesia
Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung.
Apabila pemegang Polis melakukan pembatalan selama masa mempelajari Polis, maka Prudential Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung (jika ada) dan biaya-biaya yang telah berjalan sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (jika ada), ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.