PRUWealth Maxima Account merupakan produk Asuransi Jiwa yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
besar 100% Uang Pertanggungan & Nilai Tunai (jika ada)
Uang Pertanggungan atas resiko Cacat Total dan Tetap
Uang Pertanggungan untuk Perlindungan Terhadap Kecelakaan
Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung karena Penyakit/ Kecelakaan dan Penggantian Biaya rawat Jalan.
Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri).
Usia Masuk Tertanggung:
Premi Berkala
Loyalty Bonus sebagaimana tabel akan dibayarkan pada Ulang Tahun Polis ke-10 sesuai dengan ketentuan berikut:
**Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya
PREMI BERKALA TAHUN PERTAMA
|
LOYALTY BONUS (% DARI PREMI BERKALA AWAL)
|
|
---|---|---|
IDR | USD | |
< Rp 200.000.000/ < USD 20.000 | 25% | 12.50% |
>=Rp 200.000.000/>= USD 20.000 | 50% | 25% |
Contoh Ilustrasi Produk:
Tertanggung : Damar
Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
Masa Pembayaran Premi : sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan)
Pilihan Dana Investasi : 100% PRULink Rupiah Cash Fund
Uang Pertanggungan : Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Premi Berkala : Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Premi Top-up Tunggal : Rp0 (nol rupiah)
Total Premi (Tahunan) : Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Status Kesehatan : Memiliki Riwayat kondisi Kesehatan yang baik
Ilustrasi Masa Mempelajari Polis
Bapak Damar diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Polis Elektronik diterima. Berikut untuk contoh ilustrasi pengajuan pembatalan Polis Bapak Damar:
Tanggal Polis diterima : 2 Juli 2023
Batas Akhir Mempelajari Polis : 15 Juli 2023
Pengajuan Pembatalan Polis : 7 Juli 2023
Maka Prudential akan mengembalikan Premi kepada Bapak Damar sebesar Rp99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan Nilai Tunai (Jika Ada).
Manfaat Asuransi:
Manfaat Akhir Pertanggungan:
TAHUN POLIS | USIA TERTANGGUNG | ILUSTRASI NILAI TUNAI (000) | |||
Negatif | Nol | Positif | Kinerja Acuan | ||
-1% | 0 | 5% | 5% | ||
1 | 30 | 92.528 | 93.47 | 98.179 | 98.179 |
5 | 34 | 410.552 | 422.677 | 488.215 | 488.215 |
10 | 39 | 906.238 | 953.507 | 1.235.335 | 1.235.335 |
20 | 49 | 1.767.525 | 1.955.177 | 3.336.817 | 3.336.817 |
65 | 99 | 3.424.138 | 5.200.002 | 56.557.417 | 56.557.417 |
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Polis asli atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam elektronik) yang dikeluarkan dalam bentuk cetak oleh Penanggung;
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Penanggung;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal meninggal dunia untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Tertanggung Utama masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha);
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), Tertanggung dan Penerima Manfaat
(jika perubahan nama pernah terjadi);
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaiman disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha;
j. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung meninggal dunia, harus diserahkan kepada Penanggung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tertanggung meninggal dunia. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima Penanggung. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung.
Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung (Masa Mempelajari Polis). Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung dengan mengembalikan dokumen Polis atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk Polis Elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biayabiaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung (jika ada) dan biaya-biaya yang telah berjalan (sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis sampai dengan pengembalian dokumen Polis) termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (Biaya Supplementary) (jika ada), ditambah dengan hasil investasi (apabila ada) atau dikurangi dengan kerugian investasi dari Saldo Unit.