Manfaat

Manfaat Tambahan

360 rewards

Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung karena Penyakit/ Kecelakaan dan Penggantian Biaya rawat Jalan.

Investasi pada beragam pilihan Fund on-shore (dalam negeri) dan off-shore (luar negri).

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimum usia masuk pemegang polis : 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)
  • Maksimum: 70 tahun (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)

Usia Masuk Tertanggung:

  • 1-75 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)
  • Rupiah dan Dollar Amerika Serikat

Metode Pembayaran Premi

Premi Berkala

  • Pembayaran premi berkala di tahun pertama harus dilakukan secara tahunan
  • Pembayaran premi berkala di tahun kedua dapat dilakukan secara tahunan, 6 bulanan,3 bulanan, dan bulanan.
  • Pembayaran premi berkala tahunan dapat dilakukan secara tunai atau non tunai
    (auto debet tabungan atau kartu kredit).
  • Pembayaran premi berkala selain tahunan, hanya dapat dilakukan dengan cara non tunai (auto debet tabungan atau kartu kredit).

Alokasi Investasi

  • Premi Berkala adalah sebesar 100% untuk tahun pertama dan tahun – tahun selanjutnya
  • Penambahan Premi Top Up Tunggal sebesar 97% per transaksi
  • Tambahan Alokasi Premi Berkala di tahun ke-6 dan seterusnya sebesar 3% (tiga persen) untuk polis mata uang rupiah, dan 1,5% (satu koma lima persen) untuk polis mata uang Dolar Amerika Serikat dari setiap Premi Berkala yang dibayarkan dan diterima oleh Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
  •  Anda tidak pernah melakukan penarikan (withdrawal) dari Nilai Tunai yang terbentuk
    dari Saldo Unit Premi Berkala.
  • Pemegang Polis tidak sedang memanfaatkan fasilitas Cuti Premi.
  • Jika terdapat Cuti Premi, maka seluruh Premi Berkala tertunggak harus dibayarkan penuh.
  • Premi yang dibayarkan untuk melunasi Premi Berkala tertunggak tidak diperhitungkan atas Tambahan Alokasi Premi Berkala.
  • Tidak ada pengurangan Premi Berkala. Tambahan Alokasi Premi Berkala akan ditambahkan ke dalam Saldo Unit Premi Berkala sesuai dengan Periode Pembayaran Premi

Loyalty Bonus*

Loyalty Bonus sebagaimana tabel akan dibayarkan pada Ulang Tahun Polis ke-10 sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Pemegang Polis telah membayar penuh Premi Berkala hingga Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh).
  • Nilai akumulasi Penarikan (Withdrawal) tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Berkala awal.
  • Jika terdapat Cuti Premi sebelum Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh), maka Penanggung akan menunda pembayaran Loyalty Bonus mulai dari Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh) ditambah periode Cuti Premi

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Dasar dan Frekuensi Penilaian Dana**

  • Dasar penilaian dana menggunakan satuan investasi dalam “unit” dengan menggunakan penilaian dan Harga Unit* sebagai evaluasi dari unit.
  • Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan metode harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi yang mendasari masing-masing metode dana investasi yang dipilih.
  • Laporan posisi investasi akan dikirim oleh PT Prudential Life Assurance (PrudentialIndonesia) setiap tahunnya langsung kepada seluruh Nasabah.

**Harga unit dapat naik ataupun turun tergantung pada kondisi pasar saat itu. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat). Apabila antara hari Senin-Jumat terdapat hari libur, maka perhitungan penilaian dana akan berpindah pada hari kerja berikutnya

PREMI BERKALA TAHUN PERTAMA
LOYALTY BONUS (% DARI PREMI BERKALA AWAL)
IDR USD
< Rp 200.000.000/ < USD 20.000 25% 12.50%
>=Rp 200.000.000/>= USD 20.000 50% 25%

Contoh Ilustrasi Produk:
Tertanggung : Damar
Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
Masa Pembayaran Premi : sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan)
Pilihan Dana Investasi : 100% PRULink Rupiah Cash Fund
Uang Pertanggungan : Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Premi Berkala : Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Premi Top-up Tunggal : Rp0 (nol rupiah)
Total Premi (Tahunan) : Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Status Kesehatan : Memiliki Riwayat kondisi Kesehatan yang baik

Ilustrasi Masa Mempelajari Polis
Bapak Damar diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Polis Elektronik diterima. Berikut untuk contoh ilustrasi pengajuan pembatalan Polis Bapak Damar:

Tanggal Polis diterima : 2 Juli 2023
Batas Akhir Mempelajari Polis : 15 Juli 2023
Pengajuan Pembatalan Polis : 7 Juli 2023

Maka Prudential akan mengembalikan Premi kepada Bapak Damar sebesar Rp99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu Rupiah) setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan Nilai Tunai (Jika Ada).

Manfaat Asuransi:

  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena sebab alami, sebelum atau pada usia 99 tahun, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus sejumlah 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan dan seluruh Nilai Tunai (jika ada) yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat, setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui Penanggung.
  • Jika Bapak Damar meninggal dunia karena kecelakaan, sebelum atau pada usia 75 tahun, maka Penanggung akan membayarkan tambahan Manfaat Asuransi secara sekaligus sejumlah 200% (dua ratus persen) dari Uang Pertanggungan dengan jumlah paling tinggi Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) atas nama 1 (satu) Tertanggung,
  • Jika Bapak Damar mengalami Cacat Total dan Tetap sebelum berusia 75 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan atau bagian dari Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis, setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung dan setelah melewati 180 hari sejak Tertanggung didiagnosis Cacat Total dan Tetap. Nilai Tunai akan dibayarkan apabila pembayaran manfaat Cacat Total dan Tetap menyebabkan Polis berakhir, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat

Manfaat Akhir Pertanggungan:

  • Jika Bapak Damar hidup sampai dengan usia 99 tahun, maka Penanggung akan membayarkan Nilai Tunai (jika ada).
TAHUN POLIS USIA TERTANGGUNG ILUSTRASI NILAI TUNAI (000)
Negatif Nol Positif Kinerja Acuan
-1% 0 5% 5%
1 30 92.528 93.47 98.179 98.179
5 34 410.552 422.677 488.215 488.215
10 39 906.238 953.507 1.235.335 1.235.335
20 49 1.767.525 1.955.177 3.336.817 3.336.817
65 99 3.424.138 5.200.002 56.557.417 56.557.417
  • Ilustrasi Nilai Tunai di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat, angka sebenarnya tergantung dari kinerja dan risiko masing-masing jenis dana investasi. Hasil investasi tidak dijamin oleh Penanggung. Semua risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi dalam program asuransi ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
  • Uang Pertanggungan (UP) dijamin. Pembayaran manfaat mengikuti syarat dan ketentuan pada Polis.
  • Kinerja dari Dana Investasi PRULink tidak dijamin. Nilai investasi dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan.
    Tergantung dari risiko masing-masing jenis dana investasi. Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya untuk menempatkan alokasi dana PRULink yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasi.
  • Ilustrasi detil dapat Anda lihat pada brosur di bagian bawah halaman ini.

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Polis asli atau Ringkasan Polis asli (dalam hal Polis dibuat dalam elektronik) yang dikeluarkan dalam bentuk cetak oleh Penanggung;
b. Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia;
d. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Penanggung;
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
f. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal meninggal dunia untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Tertanggung Utama masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha);
g. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), Tertanggung dan Penerima Manfaat
(jika perubahan nama pernah terjadi);
i. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar beserta persetujuan atau bukti pencatatan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaiman disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen pengangkatan direksi/pihak yang berwenang lainnya untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha;
j. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
k. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung meninggal dunia, harus diserahkan kepada Penanggung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tertanggung meninggal dunia. Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkap diterima Penanggung. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan klaim disetujui oleh Penanggung.

Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung (Masa Mempelajari Polis). Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung dengan mengembalikan dokumen Polis atau dalam hal Polis dibuat dalam bentuk Polis Elektronik, maka Pemegang Polis wajib menyerahkan Ringkasan Polis asli. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biayabiaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung (jika ada) dan biaya-biaya yang telah berjalan (sejak Tanggal Mulai Berlakunya Polis sampai dengan pengembalian dokumen Polis) termasuk Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, dan Biaya Pemeliharaan Polis (Biaya Supplementary) (jika ada), ditambah dengan hasil investasi (apabila ada) atau dikurangi dengan kerugian investasi dari Saldo Unit.

  • PT Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Produki ni dilaporkan dan/ atau memperoleh surat penegasan dan/ atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Penanggung.
  • Pemegang Polis diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada FSC atau pusat informasi dan pelayanan Polis Penanggung atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini.
  • Definisi, Pengecualian, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh Penanggung untuk Pemegang Polis jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • PRUWealth Maxima Account adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank Indonesia hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank Indonesia tidak menanggung atau tidak turut menanggun risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance, kinerja komponen investasi dari produk asuransi ini tidak lepas dari risiko investasi. Standard Chartered Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Investasi di instrumen pasar modal bergantung pada risiko pasar. Kinerja dana ini tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Polis PRUWealth Maxima Account.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Khusus PRUWealth Maxima Account. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUWealth Maxima Account dan bukan sebagai Polis Asuransi yang mengikat. Pemegang Polis wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUWealth Maxima Account. Informasi lain mengenai produk ini termasuk persyaratan dan tata-cara juga dapat di akses pada website Penanggung di www.prudential.co.id.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  • Penanggung dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Penanggung atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Penanggung apabila dianggap perlu