Manfaat Produk

Fitur

money fund transfer

Diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada rekening Tabarru’. Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak ada klaim yang pernah dibayarkan kepada Pemegang Polis yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan;
  2. per 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan Pihak telah diasuransikan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
  3. Polis berlaku (inforce) dan Iuran Tabarru’ telah dibayar sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan; dan
  4. Polis berlaku pada saat dibagikannya Surplus Underwriting
added value fees and charges
  1. 80% (delapan puluh persen) dibagikan kepada seluruh Pemegang Polis, dengan ketentuan pembagian sebagaimana diatur dalam point i sampai dengan point
    iv di atas;
  2. 10% (sepuluh persen) dari kelebihan tersebut akan tetap disimpan dalam Dana Tabarru’, dan
  3. 10% (sepuluh persen) merupakan hak dan diserahkan kepada Pengelola. Pemegang Polis dapat mengalokasikan Surplus Undewriting dengan mentransfer ke rekening Pemegang Polis, mengalokasikan ke Dana Tabarru’, atau mengalokasikannya ke Dana Sosial.
  4. Surplus Underwriting ditetapkan pada tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan dan dibayarkan selambat – lambatnya tanggal 30 April tahun keuangan berikutnya

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan:

  • Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun sebenarnya)
  • Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan: 1-60 tahun (Ulang Tahun berikutnya)
  • Masa Kepesertaan: 20 tahun
  • Minimum Kontribusi & Masa Pembayaran Kontribusi: Rp2.000.000 per bulan atau Rp22.000.000 per tahun. Pembayaran Kontribusi selama 10 tahun.
  • Minimum Santunan Asuransi ditentukan oleh usia masuk dan jenis kelamin.

Melengkapi dokumen yang diperlukan:

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) dan Profil Risiko yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Anda
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)
  • Fotokopi kartu identitas Anda dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku. Untuk Peserta anak <17 tahun (usia sebenarnya) maka melampirkan Akte Kelahiran.
  • Bukti pembayaran Kontribusi
  • Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syarat penerbitan polis.

Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh PT Prudential Life Assurance, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.

Informasi lebih lanjut

Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id

Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Ujrah dan alokasi Porsi Nilai Tunai.

Periode Pembayaran Kontribusi yaitu: 10 tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi ada 4 pilihan yaitu:
i. bulanan
ii. tiga bulanan
iii. enam bulanan
iv. Tahunan

Kontribusi ditentukan berdasarkan Santunan Asuransi yang dipilih oleh Pemegang Polis, dimana Santunan Asuransi ditentukan oleh usia masuk dan jenis kelamin dimana kedua hal tersebut mempengaruhi tingkat risiko Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk Komisi Bank.

  1. Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUCinta. Iuran Tabarru’ sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Kontribusi yang dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran
    Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
  2. Pajak yang dikenakan atas penebusan polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
  3. Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Tabarru’. Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0% (nol persen).
  4. Ujrah Pengelolaan Dana Nilai Tunai adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai. Ujrah Pengelolaan Dana Nilai Tunai sebesar 0% (nol persen).
  5. Ujrah adalah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUCinta. Besar Ujrah sebagaimana tercantum di bawah ini dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
    Tahun Polis ke- Ujrah dari Kontribusi
    1 75%
    2 74%
    3 73%
    4 72%
    5 71%
    6 70%
    7 69%
    8 68%
    9 67%
    10 66%

    Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan PRUCinta meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar

  6. Porsi Nilai Tunai adalah bagian dari Kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai. Porsi Nilai Tunai sebagaimana tercantum di bawah ini dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
    Tahun Polis ke- Porsi Nilai Tunai dari Kontribusi
    1 8%
    2 9%
    3 10%
    4 11%
    5 12%
    6 13%
    7 14%
    8 15%
    9 16%
    10 17%

Bapak Anton membeli produk asuransi jiwa syariah PRUCinta saat berusia 30 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp 2 juta per bulan. Dengan masa pembayaran
Kontribusi selama 10 tahun, Bapak Anton memperoleh perlindungan selama 20 tahun. Santunan Asuransi dalam polis Bapak Anton sebesar Rp 3,139 Miliar.
Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCinta yang dimiliki Bapak Anton.

Risiko yang perlu diketahui:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrument investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok utang. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  3. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal atau dari perilaku karyawan pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pemasar dan sistem operasional atau dari peristiwa eksternal termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam kebakaran kerusuhan dan lain lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Catatan Penting untuk Diperhatikan:

  • PT Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis PT Prudential Life Assurance atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Definisi, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance untuk Anda jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta (PRUCinta) adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis PRUCinta. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUCinta dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCinta.
  • PT Prudential Life Assurance dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ Syariah termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Kepesertaan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ Syariah dapat mengakibatkan Pengelola membatalkan kepesertaan.
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Anda setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari PT Prudential Life Assurance atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Prudential Life Assurance apabila dianggap perlu.
  • Prudential akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Kontribusi untuk produk asuransi PRUCinta tergantung pada usia, jenis kelamin, dan Santunan Asuransi.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

PRUCinta Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta (PRUCinta) merupakan produk asuransi jiwa syariah dari PT Prudential Life Assurance.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED