Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta (PRUCinta) merupakan produk asuransi jiwa syariah dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* dari Dana Nilai Tunai** jika terjadi risiko meninggal dunia
Diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada rekening Tabarru’. Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:
Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id
Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Ujrah dan alokasi Porsi Nilai Tunai.
Periode Pembayaran Kontribusi yaitu: 10 tahun
Frekuensi Pembayaran Kontribusi ada 4 pilihan yaitu:
i. bulanan
ii. tiga bulanan
iii. enam bulanan
iv. Tahunan
Kontribusi ditentukan berdasarkan Santunan Asuransi yang dipilih oleh Pemegang Polis, dimana Santunan Asuransi ditentukan oleh usia masuk dan jenis kelamin dimana kedua hal tersebut mempengaruhi tingkat risiko Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk Komisi Bank.
Tahun Polis ke- | Ujrah dari Kontribusi |
1 | 75% |
2 | 74% |
3 | 73% |
4 | 72% |
5 | 71% |
6 | 70% |
7 | 69% |
8 | 68% |
9 | 67% |
10 | 66% |
Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan PRUCinta meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar
Tahun Polis ke- | Porsi Nilai Tunai dari Kontribusi |
1 | 8% |
2 | 9% |
3 | 10% |
4 | 11% |
5 | 12% |
6 | 13% |
7 | 14% |
8 | 15% |
9 | 16% |
10 | 17% |
Bapak Anton membeli produk asuransi jiwa syariah PRUCinta saat berusia 30 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp 2 juta per bulan. Dengan masa pembayaran
Kontribusi selama 10 tahun, Bapak Anton memperoleh perlindungan selama 20 tahun. Santunan Asuransi dalam polis Bapak Anton sebesar Rp 3,139 Miliar.
Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCinta yang dimiliki Bapak Anton.
Risiko yang perlu diketahui:
Catatan Penting untuk Diperhatikan:
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id