Manfaat

Manfaat Tambahan

added value care

10% dari Uang Pertanggungan ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan

approved

100% Uang Pertangungan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif

Usia Masuk Pemegang Polis & Tertanggung

  • Minimum usia masuk Pemegang Polis: 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia Ulang Tahun Sebenarnya)
  • Usia masuk Tertanggung:
    1-60 tahun (usia ulang tahun berikutnya).

Komposisi Premi

  • Minimum Premi Berkala : Rp 2.000.000 per bulan/ Rp. 22.000.000 per tahun
  • Minimum Premi Tunggal : Rp50.000.000
  • Tipe Pembayaran : Premi Berkala, Premi Tunggal
  • Masa Pembayaran
    • Usia Masuk Tertanggung 1-50 tahun : 5/10/15 tahun
    • Usia Masuk Tertanggung 51-60 tahun : 5/10 tahun
  • Frekuensi Pembayaran  : Tahunan, semesteran, kuartalan, nulananan, tunggal

Underwriting

Full Underwriting

Masa Pertanggunan

Hingga usia Tertanggung 88 tahun

Uang Pertanggunan

  • Maksimum Rp 12.000.000.000 atau sesuai dengan ketentuan Underwriting yang berlaku

Persyaratan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Membayar Premi melalui metode pembayaran yang tersedia (cash/cheque, credit card, dan auto debit atau metode pembayaran lainnya)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai uang pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Bapak Andi membeli produk asuransi PRUCritical Benefit 88 saat berusia 40 tahun dengan Premi sebesar Rp43.780.000 per tahun untuk masa pembayaran premi selama 10 tahun dan Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp1 Miliar.

Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCritical Benefit 88 yang dimiliki Bapak Andi:

Bapak Andi, Usia 40 Tahun

Usia 40 Tahun:

  • Masa pembayaran premi 10 tahun

Usia 50 Tahun

  • Setelah tahun ke-10, Bapak Andi tidak perlu lagi membayar premi

Usia 60 Tahun:

  • Nilai Tunai jika polis ditebus (surrender) di Tahun ke-20 = 100% Premi yang telah dibayarkan (polis berakhir)

Usia 70 Tahun:

  • Batas usia perlindungan Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar tambahan UP 2 Miliar

Usia 88 Tahun:

  • Jika Polis tetap aktif sampai usia 88 tahun, akan dibayarkan 100% UP = Rp 1 Miliar

Ilustrasi selengkapnya dapat dilihat dalam brosur yang tercantum pada bawah halaman.

Selama Polis aktif (usia Bapak Andi 40 tahun s.d 88 tahun), terdapat perlindungan:

  1. 60 Kondisi Kritis tahap akhir atau meninggal dunia: Rp1 Miliar (polis berakhir).
  2. Manfaat Angioplasti: Rp200 juta (TIDAK MENGURANGI UP).
  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Pemegang Polis atau Customer Line Prudential Indonesia, Formulir Klaim juga bisa diunduh di website www.prudential.co.id.
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap dan mempersiapkan dokumen yang disyaratkan.
  3. Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Pemegang Polis ke kantor pusat Prudential Indonesia.

Masa Mempelajari Polis (Free Look period): Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, Pemegang Polis dapat segera memberitahu Penanggung dengan cara mengisi Formulir.

Pembatalan Polis dalam Masa Mempelajari Polis (Free Look) dan mengembalikan dokumen Polis kepada Penanggung (untuk bentuk Polis Non-Elektronik (cetak) atau dokumen Ringkasan Polis (untuk bentuk Polis Elektronik). Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah Pemegang Polis bayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis (jika ada).

  •  PRUCritical Benefit 88 adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini  bukan merupakan produk bank dan bukan merupakan tanggung jawab Bank. Produk Asuransi ini juga tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
  •  Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus PRUCritical Benefit 88. Brosur/dokumen ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRUCritical Benefit 88 dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Pembeli produk PRUCritical Benefit 88 wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRUCritical Benefit 88.
  •  Ilustrasi Manfaat yang terdapat dalam brosur ini hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bersifat tidak mengikat, perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi Tunggal atau Premi Berkala.
  • Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
  •  Informasi selengkapnya silakan lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Asuransi Jiwa PRUCritical Benefit 88.
  • Rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi yang mengikat
    terdapat dalam Polis Asuransi yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance, Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  •  Produk ini dipasarkan oleh tenaga pemasar atau Financial Service Consultant (FSC) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  •  Informasi ini hanya untuk kepentingan promosi produk yang dikeluarkan oleh PT Prudential Life Assurance (”Prudential Indonesia”) dan ditujukan secara khusus kepada target pasar yang berada dalam wilayah Indonesia dan hanya dapat dipasarkan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di dalam wilayah Indonesia dan mengerti bahasa Indonesia.
  • PT Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).