Manfaat Produk

Fitur

added value special care

Mana yang lebih besar antara Uang Pertanggungan atau Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Tertanggung meninggal dunia.

added value medical benefits

Manfaat Pengembalian Premi dan Menanggung sisa Premi yang belum dibayarkan atas diri Tertanggung.

money salary advance

Sebesar 60x Manfaat Pendapatan Tunai Berkala akan dibayarkan pada saat Tertanggung telah memasuki Usia Mapan.

time regular cash payout

Dibayarkan setiap akhir bulan dimulai 1 bulan setelah Tertanggung memasukin Usia Mapan.

money annual fee waiver

Diibayarkan bersamaan dengan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala.

misc savings 02

Dibayarkan dalam hal Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan.

  1. Usia Masuk Tertanggung (19-50 Tahun (usia berikutnya)
  2. Pilihan Usia Mapan (45/50/55/60 tahun)
  3. Mata Uang (Rupiah)
  4. Masa Berlaku Polis (Hingga usia 70 tahun (usia sebenarnya)

Informasi lebih lanjut
Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id

Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung berdasarkan Polis, yang wajib selalu dibayar pada setiap tahunnya selama Masa Pembaran Premi. Besar Premi didasarkan pada usia masuk Tertanggung, usia mapan yang dipilih, masa pembayaran premi yang dipilih, dan besarnya Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang dipilih.

Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen komisi Bank, dan biaya pemasaran lainnya.

Bapak Riko berusia 25 tahun (ulang tahun berikutnya) membeli PRULife Harvest Plan, dengan Masa Pembayaran Premi yang dipilih adalah selama 10 tahun dan Usia Mapan yang dipilih adalah 55 tahun

Skenario 1: Jika Bapak Riko masih hidup setelah Usia Mapan (tidak mengalami Cacat total dan Tetap sebelum memasuki Usia Mapan)

Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus Apabila Bapak Riko telah mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus sebesar: 60 x Rp25.000.000 = Rp1.500.000.000
Manfaat Pendapatan Tunai Berkala Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima:
Manfaat Pendapatan Tunai Berkala setiap bulannya sebesar Rp25.000.000 (atau sebesar Rp300.000.000 per tahun) sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu).Catatan:
Apabila pada awal tahun polis ke-37 Bapak Riko meninggal dunia (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp1.776.300.000–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara:
– Uang Pertanggungan (105% dari dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Bapak Riko meninggal dunia) dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada):
(105% x Rp1.500.000.000) – (Rp1.500.000.000+ Rp1.625.000.000) = -Rp1.550.000.000; atau
– Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Bapak Riko meninggal dunia:
% Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi) = %118,42 x Rp1.500.000.000 = Rp1.776.300.000.Apabila Bapak Riko mengajukan Penebusan Polis pada awal tahun polis ke-37 (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Bapak Riko akan menerima Nilai Tunai sebesar Rp1.776.300.000–Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis disetujui:
% Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi)
= %118,42 x Rp1.500.000.000
= Rp1.776.300.000.
Dalam hal ini, Polis berakhir dan semua pertanggungan berdasarkan Polis menjadi berakhir.

Skenario 2: Jika Bapak Riko mengalami Cacat total dan Tetap sebelum memasuki Usia Mapan

Manfaat Cacat Total
dan Tetap
Apabila Bapak Riko mengalami Cacat Total dan Tetap pada tahun polis ke-7 (pada usia 31 tahun dan sebelum memasuki Usia Mapan), maka Bapak Riko akan:

  • menerima Manfaat Pengembalian Premi sebesar: Rp150.000.000 x 7 = Rp1.050.000.000; dan
  • dibebaskan dari kewajiban membayar Premi yang belum dibayarkan (waiver premium) sebesar: Rp150.000.000 x 3 = Rp450.000.000
    Catatan:
  • Apabila pada awal tahun polis ke-9 Bapak Riko meninggal dunia (pada usia 32 tahun dan sebelum memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp52.500.000–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara:
    – Uang Pertanggungan (105% dari dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Bapak Riko meninggal dunia) dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi,
    Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada):
    (105% x Rp1.050.000.000) – (Rp1.050.000.000) = Rp52.500.000; atau
    – Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Bapak Riko meninggal dunia:
    % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-9 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi) = % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-9 x (Rp1.050.000.000 – Rp1.050.000.000) = Rp 0.
  • Apabila Bapak Riko mengajukan Penebusan Polis (setelah klaim Cacat Total dan Tetap dibayarkan), maka Bapak Riko akan menerima Nilai Tunai sebesar Rp0–Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis disetujui:
    % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-9 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi)
    = % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-9 x (Rp1.050.000.000 – Rp1.050.000.000) = Rp 0.
    Dalam hal ini, Polis berakhir dan semua pertanggungan berdasarkan Polis menjadi berakhir.
Manfaat Pendapatan
Tunai Sekaligus
Apabila Bapak Riko telah mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus sebesar:
60 x Rp25.000.000 = Rp1.500.000.000.
Manfaat Pendapatan
Tunai Berkala
Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima:
Manfaat Pendapatan Tunai Berkala setiap bulannya sebesar Rp25.000.000 (atau sebesar Rp300.000.000 per tahun) sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu).
Catatan:

  • Apabila pada awal tahun polis ke-37 Bapak Riko meninggal dunia (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima Manfaat
    Meninggal Dunia sebesar Rp0–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara:
    – Uang Pertanggungan (105% dari dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Bapak Riko meninggal dunia) dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan
    Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada):
    (105% x Rp1.050.000.000) – (Rp1.050.000.000+Rp1.500.000.000+ Rp1.625.000.000) = -Rp3.072.500.000; atau
    – Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Bapak Riko meninggal dunia:
    % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi) = % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (Rp1.050.000.000 – Rp1.050.000.000) = Rp0.
  • Apabila Bapak Riko mengajukan Penebusan Polis pada awal tahun polis ke-37 (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Bapak Riko akan menerima Nilai Tunai sebesar Rp0–Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis disetujui:
    % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi)
    = % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (Rp1.050.000.000 – Rp1.050.000.000) = Rp0.
    Dalam hal ini, Polis berakhir dan semua pertanggungan berdasarkan Polis menjadi berakhir.

Skenario 3: Jika Bapak Riko meninggal dunia sebelum memasuki Usia Mapan

Manfaat Meninggal
Dunia
Apabila Bapak Riko meninggal dunia di awal tahun polis ke-26 (pada usia 50 tahun dan sebelum memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima total Manfaat Asuransi, yaitu sebesar Rp2.610.450.000–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara:

  • Uang Pertanggungan (105% dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Bapak Riko meninggal dunia) dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada): Rp1.575.000.000; atau
  • Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Bapak Riko meninggal dunia:
    % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-26 x total Premi yang telah dibayarkan
    =174,03% x Rp1.500.000.000
    =Rp2.610.450.000
    Setelah Manfaat Meninggal Dunia ini diberikan secara sekaligus, maka tidak ada lagi pertanggungan yang dapat diberikan dan Polis otomatis berakhir.

Untuk skenario 1 dan 2 apabila Polis tetap aktif, selain Manfaat Asuransi di atas, Bapak Riko juga akan menerima Bonus (jika ada) yang nilainya tidak dijamin sebagai berikut:

Bonus Pendapatan
Tunai Berkala Tidak
Dijamin
Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun dan selama polis masih aktif/berlaku, maka Bapak Riko akan menerima:
Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin setiap bulannya, sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu), dengan potensi sebesar:

  • Asumsi Tinggi: Rp150.000.000 per tahun
  • Asumsi Rendah: Rp75.000.000 per tahun

Nilai asumsi Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin ini mengacu kepada Tabel Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Bonus dibawah ini.

Bonus Akhir
Pertanggungan (tidak
dijamin)
Apabila Bapak Riko masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan (berusia 70 tahun) dan polis masih aktif/berlaku, maka Bapak Riko akan menerima Bonus Akhir Pertanggungan, dengan potensi sebesar:

  • Asumsi Tinggi: Rp3.642.000.000
  • Asumsi Rendah: Rp1.812.000.000

Nilai asumsi Bonus Akhir Pertangungan ini mengacu kepada Tabel Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Bonus dibawah ini.

Akhir Tahun
Polis
Usia Premi
(000)
Manfaat Meninggal Dunia1
(000)
Nilai Tunai
(000)
Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus dan Manfaat
Pendapatan Tunai Berkala2
(000)
Bonus Pendapatan Tunai Berkala
Tidak Dijamin3
(000)
Bonus Akhir Pertanggungan
tidak dijamin4
(000)
Tinggi5 Rendah5 Tinggi5 Rendah5
1 26 150.000 157.500 23.365 0 0 0
10 35 150.000 1.575.000 553.733 0 0 0
30 55 3.826.238 3.826.238 1.500.000 0 0
35 60 1.903.676 1.903.676 300.000 150.000 75.000
40 65 1.191.380 1.191.380 300.000 150.000 75.000
44 69 308.444 308.444 300.000 150.000 75.000
45 70 300.000 150.000 75.000 3.624.000 1.812.000
  1. Jumlahnya adalah mana yang lebih besar dari Uang Pertanggungan setelah dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada) atau Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Tertanggung meninggal dunia.
  2. Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus akan dibayarkan pada saat Tertanggung telah memasuki Usia Mapan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Besaran Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang tertera dalam tabel di atas merupakan akumulasi
    selama satu tahun.
    • Besaran Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin akan diumumkan oleh Penanggung setiap tahunnya melalui pemberitahuan kepada Pemegang Polis sesuai dengan kebijakan Penanggung.
    • Besaran bonus (jika ada) yang tertera dalam ilustrasi merupakan akumulasi selama satu tahun.
    • Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin digambarkan dengan asumsi rendah dan tinggi yang menggunakan skenario hasil investasi sebesar 6% (enam persen) per tahun untuk asumsi rendah dan 8% (delapan persen) per tahun untuk asumsi tinggi.
    • Asumsi rendah dan tinggi beserta skenario hasil investasi tersebut tidak dijamin dan hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan batas bawah ataupun atas dari hasil investasi produk ini, serta tidak menunjukkan hasil investasi dari Premi yang dibayarkan.
    • Besaran Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin yang akan didapat oleh Pemegang Polis tetap memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dijelaskan pada halaman 2.
  3. Besaran Bonus Akhir Pertanggungan (tidak dijamin) merupakan persentase dari Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang disetahunkan.
    • Besaran Bonus Akhir Pertanggungan (tidak dijamin) akan dihitung pada tanggal 31 Desember setiap tahun dan akan diumumkan oleh Penanggung, besarannya dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari asumsi yang digunakan
    • Bonus Akhir Pertanggungan tidak dijamin digambarkan dengan asumsi rendah dan tinggi yang menggunakan skenario hasil investasi sebesar 6% (enam persen) per tahun untuk asumsi rendah dan 8% (delapan persen) per tahun untuk asumsi tinggi.
    • Asumsi rendah dan tinggi beserta skenario hasil investasi tersebut tidak dijamin dan hanya bertujuan untuk ilustrasi saja dan bukan merupakan batas bawah ataupun atas dari hasil investasi produk ini, serta tidak menunjukkan hasil investasi dari Premi yang dibayarkan.
    • Besaran Bonus Akhir Pertanggungan (tidak dijamin) yang akan didapat oleh Pemegang Polis tetap memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dijelaskan pada halaman 2.
  4. Beberapa faktor yang mempengaruhi besarannya antara lain kinerja dan proyeksi hasil investasi. Dana yang bertujuan untuk Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin dan Bonus Akhir Pertanggungan (tidak dijamin) di kelola oleh tim professional yang berpengalaman dan akan ditempatkan diberbagai instrumen investasi termasuk namun tidak terbatas pada obligasi pemerintah, obligasi korporasi, deposito berjangka, pasar uang, saham atau lainnya dengan risiko rendah ataupun tinggi. Besaran yang diumumkan pada suatu tahun tertentu dapat lebih besar atau lebih kecil dari nilai yang diasumsikan dengan minimal besaran adalah sama dengan nol.

Risiko dan Catatan Penting untuk Diperhatikan

Risiko yang perlu diketahui:

  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (Withdrawal/Surrender) secara bersamaan.
  2. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya.
    Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen.
    Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada tenaga pemasar) dan system operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Catatan Penting untuk Diperhatikan:

  • PT. Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis PT Prudential Life Assurance atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Definisi, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance untuk Anda jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • PRULife Harvest Plan adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya sebatas bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Polis PRULife Harvest Plan. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRULife Harvest Plan dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRULife Harvest Plan.
  • PT Prudential Life Assurance wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Anda setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari PT Prudential Life Assurance atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Prudential Life Assurance apabila dianggap perlu.
  • PT Prudential Life Assurance dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Produk PRULife Harvest Plan bukan merupakan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

 

PRULife Harvest Plan Memberikan Perlindungan jiwa & perencanaan keuangan di usia pensiun sampai dengan 70 tahun.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED