Memberikan Perlindungan jiwa & perencanaan keuangan di usia pensiun sampai dengan 70 tahun
perlindungan jiwa sebelum memasuki usia mapan hingga usia 70 tahun
manfaat pendapatan tunai sekaligus dan pendapatan berkala bulanan
pembayaran premi 5 atau 10 tahun dan usia mapan 45,50,55,60 tahun
Mana yang lebih besar antara Uang Pertanggungan atau Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat Pengembalian Premi dan Menanggung sisa Premi yang belum dibayarkan atas diri Tertanggung.
Sebesar 60x Manfaat Pendapatan Tunai Berkala akan dibayarkan pada saat Tertanggung telah memasuki Usia Mapan.
Dibayarkan setiap akhir bulan dimulai 1 bulan setelah Tertanggung memasukin Usia Mapan.
Informasi lebih lanjut
Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung berdasarkan Polis, yang wajib selalu dibayar pada setiap tahunnya selama Masa Pembaran Premi. Besar Premi didasarkan pada usia masuk Tertanggung, usia mapan yang dipilih, masa pembayaran premi yang dipilih, dan besarnya Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang dipilih.
Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen komisi Bank, dan biaya pemasaran lainnya.
Bapak Riko berusia 25 tahun (ulang tahun berikutnya) membeli PRULife Harvest Plan, dengan Masa Pembayaran Premi yang dipilih adalah selama 10 tahun dan Usia Mapan yang dipilih adalah 55 tahun
Skenario 1: Jika Bapak Riko masih hidup setelah Usia Mapan (tidak mengalami Cacat total dan Tetap sebelum memasuki Usia Mapan)
Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus | Apabila Bapak Riko telah mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus sebesar: 60 x Rp25.000.000 = Rp1.500.000.000 |
Manfaat Pendapatan Tunai Berkala | Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima: Manfaat Pendapatan Tunai Berkala setiap bulannya sebesar Rp25.000.000 (atau sebesar Rp300.000.000 per tahun) sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu).Catatan: Apabila pada awal tahun polis ke-37 Bapak Riko meninggal dunia (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp1.776.300.000–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara: – Uang Pertanggungan (105% dari dari total Premi yang telah dibayarkan pada saat Bapak Riko meninggal dunia) dikurangi seluruh Manfaat Pengembalian Premi, Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus, dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala yang telah dibayarkan (apabila ada): (105% x Rp1.500.000.000) – (Rp1.500.000.000+ Rp1.625.000.000) = -Rp1.550.000.000; atau – Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Bapak Riko meninggal dunia: % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi) = %118,42 x Rp1.500.000.000 = Rp1.776.300.000.Apabila Bapak Riko mengajukan Penebusan Polis pada awal tahun polis ke-37 (pada usia 60 tahun dan setelah memasuki Usia Mapan), maka Bapak Riko akan menerima Nilai Tunai sebesar Rp1.776.300.000–Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis disetujui: % Nilai Tunai di awal tahun polis ke-37 x (total Premi yang telah dibayarkan – Manfaat Pengembalian Premi) = %118,42 x Rp1.500.000.000 = Rp1.776.300.000. Dalam hal ini, Polis berakhir dan semua pertanggungan berdasarkan Polis menjadi berakhir. |
Skenario 2: Jika Bapak Riko mengalami Cacat total dan Tetap sebelum memasuki Usia Mapan
Manfaat Cacat Total dan Tetap |
Apabila Bapak Riko mengalami Cacat Total dan Tetap pada tahun polis ke-7 (pada usia 31 tahun dan sebelum memasuki Usia Mapan), maka Bapak Riko akan:
|
Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus |
Apabila Bapak Riko telah mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus sebesar: 60 x Rp25.000.000 = Rp1.500.000.000. |
Manfaat Pendapatan Tunai Berkala |
Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun, maka Bapak Riko akan menerima: Manfaat Pendapatan Tunai Berkala setiap bulannya sebesar Rp25.000.000 (atau sebesar Rp300.000.000 per tahun) sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu). Catatan:
|
Skenario 3: Jika Bapak Riko meninggal dunia sebelum memasuki Usia Mapan
Manfaat Meninggal Dunia |
Apabila Bapak Riko meninggal dunia di awal tahun polis ke-26 (pada usia 50 tahun dan sebelum memasuki Usia Mapan), maka Pemegang Polis/Penerima Manfaat akan menerima total Manfaat Asuransi, yaitu sebesar Rp2.610.450.000–yang merupakan hasil dari yang mana yang lebih besar jumlahnya antara:
|
Untuk skenario 1 dan 2 apabila Polis tetap aktif, selain Manfaat Asuransi di atas, Bapak Riko juga akan menerima Bonus (jika ada) yang nilainya tidak dijamin sebagai berikut:
Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin |
Sejak Bapak Riko mencapai usia 55 tahun dan selama polis masih aktif/berlaku, maka Bapak Riko akan menerima: Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin setiap bulannya, sampai Bapak Riko berusia 70 tahun atau polis berakhir (mana yang lebih dahulu), dengan potensi sebesar:
Nilai asumsi Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin ini mengacu kepada Tabel Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Bonus dibawah ini. |
Bonus Akhir Pertanggungan (tidak dijamin) |
Apabila Bapak Riko masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan (berusia 70 tahun) dan polis masih aktif/berlaku, maka Bapak Riko akan menerima Bonus Akhir Pertanggungan, dengan potensi sebesar:
Nilai asumsi Bonus Akhir Pertangungan ini mengacu kepada Tabel Ilustrasi Manfaat Asuransi dan Bonus dibawah ini. |
Akhir Tahun Polis |
Usia | Premi (000) |
Manfaat Meninggal Dunia1 (000) |
Nilai Tunai (000) |
Manfaat Pendapatan Tunai Sekaligus dan Manfaat Pendapatan Tunai Berkala2 (000) |
Bonus Pendapatan Tunai Berkala Tidak Dijamin3 (000) |
Bonus Akhir Pertanggungan tidak dijamin4 (000) |
||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Tinggi5 | Rendah5 | Tinggi5 | Rendah5 | ||||||
1 | 26 | 150.000 | 157.500 | 23.365 | 0 | 0 | 0 | ||
10 | 35 | 150.000 | 1.575.000 | 553.733 | 0 | 0 | 0 | ||
30 | 55 | 3.826.238 | 3.826.238 | 1.500.000 | 0 | 0 | |||
35 | 60 | 1.903.676 | 1.903.676 | 300.000 | 150.000 | 75.000 | |||
40 | 65 | 1.191.380 | 1.191.380 | 300.000 | 150.000 | 75.000 | |||
44 | 69 | 308.444 | 308.444 | 300.000 | 150.000 | 75.000 | |||
45 | 70 | 300.000 | 150.000 | 75.000 | 3.624.000 | 1.812.000 |
Risiko dan Catatan Penting untuk Diperhatikan
Risiko yang perlu diketahui:
Catatan Penting untuk Diperhatikan:
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id