PRULife Priority Legacy merupakan produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan pembayaran Premi secara sekaligus dengan perlindungan hingga 99 tahun
Memberikan perlindungan jiwa hingga usia 99 tahun
Adanya faktor pengali manfaat yang dapat meningkatkan uang pertanggungan
Manfaat asuransi meninggal dunia
a. Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun sebelum berusia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, di antara:
b. Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, di antara:
c. Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat atau setelah usia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada).
Jika Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan*** (jika ada).
Pemegang Polis atau Penerima Manfaat hanya dapat mengajukan satu klaim kepada Penanggung terhadap Manfaat Asuransi di atas.
* Produk ini memiliki ketentuan dan pengecualian sebagaimana tercantum di dalam Polis.
** Bonus adalah sejumlah nilai yang besarnya tidak dijamin oleh Penanggung dan bergantung pada kinerja dana investasi dan valuasi dari asset share yang terdiri dari Bonus Reversionari dan Bonus Terminal.
*** Pertanggungan berakhir pada saat Tertanggung berusia 99 tahun.
Usia* Tertanggung pada Tanggal Mulai Pertanggungan
|
Faktor Pengali Manfaat Asuransi sebelum usia 85 tahun
|
---|---|
1 – 30 | 350% |
31 – 35 | 300% |
36 – 40 | 250% |
41 – 45 | 240% |
46 – 50 | 240% |
51 – 55 | 210% |
56 – 60 | 200% |
61 – 65 | 180% |
66 – 70 | 155% |
Customer Line Prudential
1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler
Website: www.prudential.co.id
E-mail: customer.idn@prudential.co.id
Nama Tertanggung : Yoshi
Jenis Kelamin : Pria
Tanggal lahir : 1 Januari 1951
Usia Tertanggung : 68 tahun
Mata Uang Polis : USD
Premi Tunggal : USD 200.000
Nilai Tunai Yang Dijamin* : USD 165.000
* Nilai Tunai Yang Dijamin sudah didapatkan semenjak hari pertama
pertanggungan.
Simulasi Manfaat Asuransi:
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada usia 82 tahun dalam masa berlakunya Polis maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya diantara:
a. Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk; atau
b. Uang Pertanggungan yang dikalikan dengan Faktor Pengali Manfaat Asuransi 329,714.
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan pada usia 82 tahun dalam masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya diantara:
a. Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk; atau
b. Uang Pertanggungan dikalikan dengan 2 (dua) kali Faktor Pengali Manfaat Asuransi 659,427.
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah usia 85 tahun dalam masa berlakunya Polis maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk.
Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada usia 82 maka total nilai tunai yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
Nilai Tunai Yang Dijamin + Estimasi nilai Bonus
USD 165.000 + USD 78,623 = USD 243,623
Manfaat Akhir Pertanggungan
Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan.
* Bonus adalah sejumlah nilai yang besarnya tidak dijamin oleh Penanggung dan bergantung pada kinerja dana investasi dan valuasi dari asset share, yang terdiri dari:
a. Bonus Reversionari adalah bonus tahunan yang akan ditambahkan pada Manfaat Asuransi dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun ke-1 (satu).
b. Bonus Terminal adalah bonus tambahan yang merupakan persentase dari akumulasi Bonus Reversionari dan akan dibayarkan dalam hal Pemegang Polis
melakukan Penebusan Polis (surrender), Tertanggung meninggal dunia atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun ke-1 (satu)
Akhir Tahun Polis | Usia | Total Premi (USD) |
Uang Pertanggungan dikalikan Faktor Pengali Manfaat Asuransi | Uang Pertanggungan |
Estimasi nilai Bonus * |
Total Manfaat Kematian |
Total Manfaat Kematian karena Kecelakaan |
Estimasi nilai Bonus ** |
Total Nilai Tunai *** |
1 | 68 | 200,000 | 329,714 | 212,718 | 1,276 | 329,714 | 659,427 | 668 | 165,668 |
5 | 72 | 329,714 | 212,718 | 9,717 | 329,714 | 659,427 | 5,621 | 170,621 | |
10 | 77 | 329,714 | 212,718 | 33,006 | 329,714 | 659,427 | 21,420 | 186,420 | |
15 | 82 | 329,714 | 212,718 | 109,325 | 329,714 | 659,427 | 78,623 | 243,623 | |
20 | 87 | 212,718 | 160,005 | 372,724 | 372,724 | 125,809 | 290,809 | ||
25 | 92 | 212,718 | 203,884 | 416,603 | 416,603 | 173,848 | 338,848 | ||
Total Manfaat Akhir Pertanggungan (pada usia 99 tahun) | 480,854 |
* Total nilainya tidak dijamin. Total nilai yang diberitahukan pada suatu tahun tertentu bisa lebih atau kurang dari nilai yang diberitahukan pada tahun sebelumnya.
** Total nilainya tidak dijamin. Total nilai yang diberitahukan pada suatu tahun tertentu bisa lebih atau kurang dari nilai yang diberitahukan pada tahun sebelumnya.
*** Apabila Pemegang Polis mengajukan Penebusan Polis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai Yang Dijamin ditambah dengan seluruh Bonus yang terbentuk. Jumlah Bonus Reversionari dan Bonus Terminal yang dibayarkan apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender) akan lebih kecil dari Bonus Reversionari dan Bonus Terminal yang dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia atau pada saat Tanggal Akhir Pertanggungan, disesuaikan dengan sisa masa pertanggungan asuransi yang belum dijalani, Usia masuk, jenis kelamin, dan status merokok atas diri Tertanggung.
Risiko yang perlu diketahui:
Catatan Penting untuk Diperhatikan:
This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:
Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.
The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.
Thank you for visiting www.sc.com/id