Manfaat Produk

Manfaat Meninggal Dunia

a. Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun sebelum berusia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, di antara:

  • 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada); atau
  • Uang Pertanggungan dikalikan dengan Faktor Pengali Manfaat Asuransi.

b. Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan, bergantung mana yang lebih besar, di antara:

  • 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada); atau
  • Uang Pertanggungan dikalikan dengan 2 (dua) kali Faktor Pengali Manfaat Asuransi.

c. Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat atau setelah usia 85 tahun, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh bonus** yang terbentuk sampai dengan Tertanggung meninggal dunia (jika ada).

Manfaat Akhir Pertanggungan

Jika Tertanggung hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan 100% dari Uang Pertanggungan beserta seluruh Bonus** yang terbentuk sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan*** (jika ada).

Catatan:

Pemegang Polis atau Penerima Manfaat hanya dapat mengajukan satu klaim kepada Penanggung terhadap Manfaat Asuransi di atas.

* Produk ini memiliki ketentuan dan pengecualian sebagaimana tercantum di dalam Polis.

** Bonus adalah sejumlah nilai yang besarnya tidak dijamin oleh Penanggung dan bergantung pada kinerja dana investasi dan valuasi dari asset share yang terdiri dari Bonus Reversionari dan Bonus Terminal.

  • Bonus Reversionari adalah bonus tahunan yang akan ditambahkan pada Manfaat Asuransi dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun Polis ke-1 (satu).
  • Bonus Terminal adalah bonus tambahan yang merupakan persentase dari akumulasi Bonus Reversionari dan akan dibayarkan dalam hal Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender), Tertanggung meninggal dunia atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun Polis ke-1 (satu).

*** Pertanggungan berakhir pada saat Tertanggung berusia 99 tahun.

Tabel Faktor Pengali Manfaat Asuransi PRUlife priority legacy

* Usia pada ulang tahun berikutnya

Usia* Tertanggung pada Tanggal Mulai Pertanggungan
Faktor Pengali Manfaat Asuransi sebelum usia 85 tahun
1 – 30 350%
31 – 35 300%
36 – 40 250%
41 – 45 240%
46 – 50 240%
51 – 55 210%
56 – 60 200%
61 – 65 180%
66 – 70 155%

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan:

  1. Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun sebenarnya)
  2. Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan: 1-70 tahun (Ulang Tahun berikutnya)
  3. Masa Kepesertaan: 99 tahun
  4. Mata Uang: Dolar Amerika Serikat
  5. Minimum Premi (Sesuai usia masukTertanggung)
    • USD 75.000 untuk 1 – 16 tahun (ulang tahun berikutnya)
    • USD 150.000 untuk 17 – 70 tahun (ulang tahun berikutnya)
  6. Uang Pertanggungan: Tergantung Premi, usia, jenis kelamin, dan status merokok.
  7. Persyaratan Lainnya:
    • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
    • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Uang Pertanggungan dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Informasi lebih lanjut

Customer Line Prudential

1500085 atau 021-1500085 melalui telepon seluler

Website: www.prudential.co.id

E-mail: customer.idn@prudential.co.id

  1. Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis (atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemegang Polis) kepada Penanggung sehubungan dengan diadakannya Polis. Besar Premi didasarkan pada Usia Tertanggung, jenis kelamin, status merokok, dan besarnya Uang Pertanggungan. Premi asuransi dari produk ini sudah termasuk biaya sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis
    dan pencetakan dokumen, komisi Bank, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi.
  2. Pajak yang dikenakan atas Penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

Nama Tertanggung : Yoshi
Jenis Kelamin : Pria
Tanggal lahir : 1 Januari 1951
Usia Tertanggung : 68 tahun
Mata Uang Polis : USD
Premi Tunggal : USD 200.000
Nilai Tunai Yang Dijamin* : USD 165.000
* Nilai Tunai Yang Dijamin sudah didapatkan semenjak hari pertama
pertanggungan.

Simulasi Manfaat Asuransi:

Apabila Tertanggung meninggal dunia pada usia 82 tahun dalam masa berlakunya Polis maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya diantara:
a. Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk; atau
b. Uang Pertanggungan yang dikalikan dengan Faktor Pengali Manfaat Asuransi 329,714.

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan pada usia 82 tahun dalam masa berlakunya Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi secara sekaligus mana yang lebih besar jumlahnya diantara:
a. Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk; atau
b. Uang Pertanggungan dikalikan dengan 2 (dua) kali Faktor Pengali Manfaat Asuransi 659,427.

Apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah usia 85 tahun dalam masa berlakunya Polis maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk.

Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis pada usia 82 maka total nilai tunai yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
Nilai Tunai Yang Dijamin + Estimasi nilai Bonus
USD 165.000 + USD 78,623 = USD 243,623

Manfaat Akhir Pertanggungan
Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan 212,718 ditambah dengan seluruh Bonus* yang terbentuk sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan.

* Bonus adalah sejumlah nilai yang besarnya tidak dijamin oleh Penanggung dan bergantung pada kinerja dana investasi dan valuasi dari asset share, yang terdiri dari:
a. Bonus Reversionari adalah bonus tahunan yang akan ditambahkan pada Manfaat Asuransi dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun ke-1 (satu).
b. Bonus Terminal adalah bonus tambahan yang merupakan persentase dari akumulasi Bonus Reversionari dan akan dibayarkan dalam hal Pemegang Polis
melakukan Penebusan Polis (surrender), Tertanggung meninggal dunia atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan dengan ketentuan bahwa Polis telah melewati Ulang Tahun ke-1 (satu)

Akhir Tahun Polis Usia Total Premi
(USD)
Uang Pertanggungan dikalikan Faktor Pengali Manfaat Asuransi Uang
Pertanggungan
Estimasi nilai
Bonus *
Total
Manfaat Kematian
Total Manfaat
Kematian karena Kecelakaan
Estimasi nilai
Bonus **
Total Nilai
Tunai ***
1 68 200,000 329,714 212,718 1,276 329,714 659,427 668 165,668
5 72 329,714 212,718 9,717 329,714 659,427 5,621 170,621
10 77 329,714 212,718 33,006 329,714 659,427 21,420 186,420
15 82 329,714 212,718 109,325 329,714 659,427 78,623 243,623
20 87 212,718 160,005 372,724 372,724 125,809 290,809
25 92 212,718 203,884 416,603 416,603 173,848 338,848
Total Manfaat Akhir Pertanggungan (pada usia 99 tahun) 480,854

* Total nilainya tidak dijamin. Total nilai yang diberitahukan pada suatu tahun tertentu bisa lebih atau kurang dari nilai yang diberitahukan pada tahun sebelumnya.
** Total nilainya tidak dijamin. Total nilai yang diberitahukan pada suatu tahun tertentu bisa lebih atau kurang dari nilai yang diberitahukan pada tahun sebelumnya.
*** Apabila Pemegang Polis mengajukan Penebusan Polis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan, maka akan dibayarkan Nilai Tunai Yang Dijamin ditambah dengan seluruh Bonus yang terbentuk. Jumlah Bonus Reversionari dan Bonus Terminal yang dibayarkan apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender) akan lebih kecil dari Bonus Reversionari dan Bonus Terminal yang dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia atau pada saat Tanggal Akhir Pertanggungan, disesuaikan dengan sisa masa pertanggungan asuransi yang belum dijalani, Usia masuk, jenis kelamin, dan status merokok atas diri Tertanggung.

Risiko yang perlu diketahui:

  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau pada harga yang sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis (Surrender) secara bersamaan.
  2. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Risiko Kredit
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Risiko Nilai Tukar
    Risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran premi dan manfaat, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar
  5. Risiko Operasional
    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional atau dari peristiwa eksternal yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Catatan Penting untuk Diperhatikan:

  • Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis PT Prudential Life Assurance atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Definisi, informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada Polis yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance untuk Anda jika pengajuan disetujui.
  • Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • PRULife Priority Legacy adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program
    penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam UndangUndang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Standard Chartered Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Standard Chartered Bank tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul sehubungan dengan produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Standard Chartered Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus PRULife Priority Legacy. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk PRULife Priority Legacy dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis PRULife Priority Legacy.
  • Prudential wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
  • Produk ini dipasarkan oleh Financial Service Consultant (FSC) yang telah terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Anda setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari PT Prudential Life Assurance atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Prudential Life Assurance apabila dianggap perlu.
  • PT Prudential Life Assurance dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
PRULife Priority Legacy. PRULife Priority Legacy merupakan produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup dari PT Prudential Life Assurance.

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED