IPO ORI027

Syarat dan Ketentuan:

1. Penawaran ini berlaku untuk Nasabah Standard Chartered Bank (“Bank”) selama masa Periode Penawaran

2. Periode Penawaran ORI027: 27 Januari – 20 Februari 2025. (“Periode Penawaran”)

3. Program ini berlaku untuk semua nasabah individu existing Personal Banking, Priority Banking dan Priority Private – Standard Chartered Bank yang merupakan Pemegang Rekening Utama (Primary Account Holder).

4. Program ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui SC Mobile

5. Dapatkan cashback untuk Nasabah Bank selama Periode Penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Nominal Transaksi IPO ORI027T3
Jumlah Cashback
Rp 400,000,000 – Rp 499,999,999 0.10% dari nominal transaksi
Rp 500,000,000 – Rp 1,999,999,999 0.15% dari nominal transaksi
Rp 2,000,000,000 – Rp 4,999,999,999 0.20% dari nominal transaksi
Rp 5,000,000,000 0.25% dari nominal transaksi
Nominal Transaksi IPO ORI027T6
Jumlah Cashback
Rp 400,000,000 – Rp 499,999,999 0.10% dari nominal transaksi
Rp 500,000,000 – Rp 1,999,999,999 0.15% dari nominal transaksi
Rp 2,000,000,000 – Rp 4,999,999,999 0.20% dari nominal transaksi
Rp 5,000,000,000 – Rp 10,000,000,000 0.25% dari nominal transaksi

Transaksi yang dihitung hanya transaksi per seri (T3/T6) dan tidak bisa diakumulasi penempatan total 2 seri.

6. Total Dana Kelolaan (AUM) produk Investasi milik nasabah ( Reksadana dan Obligasi) harus naik sebesar nilai akumulasi pembelian/penempatan ORI027, dan akan dibandingkan dengan AUM Investasi antara 31 Desember 2024 dan 28 Februari 2025

Ilustrasi

Jumlah Nilai Transaksi
Tanggal Transaksi
INVESTMENT AUM PADA 31 DEC 2024
INVESTMENT AUM PADA 28 FEB 2025
Jumlah Cashback
Skenario 1 500,000,000 31-Jan-25 500,000,000 1,000,000,000 750,000 (0.15% dari 500,000,000)
Skenario 2 2,000,000,000 3-Feb-25 4,000,000,000 4,000,000,000 0 (tidak ada kenaikan AUM minimal sebesar nominal transaksi ORI027)
Skenario 3 1,000,000,000 4-Feb-25 2,000,000,000 1,800,000,000 0 (terjadi penurunan Investment AUM)
Skenario 4 2,000,000,000 14-Feb-25 0 6,000,000,000 4,000,000 (0.2% dari 2,000,000,000)
Skenario 5 1,000,000,000 15-Feb-25 1,000,000,000 1,500,000,000 750,000 (0.15% dari 500,000,000)

Ilustrasi diatas adalah ilustrasi dimana Nasabah hanya melakukan 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran ORI027.

7. Produk investasi yang termasuk dalam penawaran adalah obligasi pemerintah ORI027.

8. Transaksi yang dilakukan melebihi profil risiko nasabah (override transaction) tidak akan dihitung dalam penawaran ini

9. Ilustrasi

Jumlah Nilai Transaksi
Tanggal Transaksi
Investment  AUM pada 31 Des 2024
Investment AUM pada 28 Feb 2025
Jumlah Cashback
Transaksi 1 200,000,000 31-Jan-25 2,000,000,000 3,000,000,000 1,500,000 (0.15% dari 1,000,000,000) – – karena kenaikan AUM Investasi hanya Rp. 1,000,000,000
Transaksi 2 300,000,000 3-Feb-25
Transaksi 3 500,000,000 4-Feb-25
Transaksi 4 1,000,000,000 14-Feb-25
Total Cashback yang diterima selama Periode Program 1,500,000

Ilustrasi diatas adalah ilustrasi dimana 1 Nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran ORI027.

10.Jumlah pemesanan Obligasi Ritel Seri ORI027 yang akan dialokasikan untuk masing-masing Pemesan/Calon Investor sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah.

11. Pengkreditan cashback ke rekening Nasabah yang digunakan sebagai Nomor Rekening Sumber Dana di SBN Ritel Online akan dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah Periode Penawaran berakhir. Nomor Rekening Sumber Dana adalah nomor rekening yang digunakan Nasabah pada saat pembelian IPO ORI027.

12. Penawaran cashback untuk ORI027 tidak dapat digabung dengan program penawaran lainnya, kecuali program UQ2Q (Unqualified to Qualified) .

13. Program ini tidak berlaku untuk peserta program Nasabah Baru, yaitu bagi Nasabah Baru Priority Banking dan Priority Private yang membuka rekening di bulan November 2024, Desember 2024, Januari 2025 dan Februari 2025.

14. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut hubungi Relationship Manager Anda atau Layanan Nasabah Standard Chartered 24 jam di (021) 57 9999 77.

15. Semua keputusan terkait dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehubungan dengan penjualan Obligasi Ritel Seri ORI027 ini tidak dapat diganggu gugat.

16. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak sewaktu-waktu untuk tidak memberikan atau membatalkan cashback kepada nasabah bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan Hal ini merupakan kewenangan Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah (apabila terjadi).

17. Penentuan pemberian cashback berdasarkan data transaksi yang dikeluarkan oleh Bank dan tidak dapat diganggu gugat.

18. Bank hanya bertindak sebagai agen penjual produk investasi obligasi pemerintah ORI027.

19. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED