IPO ST013

Syarat dan Ketentuan:

1. Penawaran ini berlaku untuk Nasabah Standard Chartered Bank (“Bank”) selama masa Periode Penawaran

2. Periode Penawaran ST013: 8 November – 4 Desember 2024. (“Periode Penawaran”)

3. Program ini berlaku untuk semua nasabah individu existing Personal Banking, Priority Banking dan Priority Private – Standard Chartered Bank yang merupakan Pemegang Rekening Utama (Primary Account Holder).

4. Program ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui SC Mobile

5. Dapatkan cashback untuk Nasabah Bank selama Periode Penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Nominal Transaksi IPO ST013T2
Jumlah Cashback
Rp 400,000,000 – Rp 499,999,999 0.10% dari nominal transaksi
Rp 500,000,000 – Rp 1,999,999,999 0.15% dari nominal transaksi
Rp 2,000,000,000 – Rp 4,999,999,999 0.20% dari nominal transaksi
Rp 5,000,000,000 0.25% dari nominal transaksi
Nominal Transaksi IPO ST013T4
Jumlah Cashback
Rp 400,000,000 – Rp 499,999,999 0.10% dari nominal transaksi
Rp 500,000,000 – Rp 1,999,999,999 0.15% dari nominal transaksi
Rp 2,000,000,000 – Rp 4,999,999,999 0.20% dari nominal transaksi
Rp 5,000,000,000 – Rp 10,000,000,000 0.25% dari nominal transaksi

Transaksi yang dihitung hanya transaksi per seri (T2/T4) dan tidak bisa diakumulasi penempatan total 2 seri.

6. Total Dana Kelolaan (AUM) produk Investasi milik nasabah ( Reksadana dan Obligasi) harus naik sebesar nilai akumulasi pembelian/penempatan ST013, dan akan dibandingkan dengan AUM Investasi antara 31 Oktober 2024 dan 31 Desember 2024.

Ilustrasi

Jumlah Nilai Transaksi
Tanggal Transaksi
Investment  AUM pada 31 Okt 2024
Investment AUM pada 31 Des 2024
Jumlah Cashback
Skenario 1 500,000,000 19-Nov-24 500,000,000 1,000,000,000 750,000 (0.15% dari 500,000,000)
Skenario 2 2,000,000,000 20-Nov-24 4,000,000,000 4,000,000,000 0 (tidak ada kenaikan AUM minimal sebesar nominal transaksi ST013)
Skenario 3 1,000,000,000 21-Nov-24 2,000,000,000 1,800,000,000 0 (terjadi penurunan Investment AUM)
Skenario 4 2,000,000,000 1-Des-24 0 6,000,000,000 4,000,000 (0.2% dari 2,000,000,000)
Skenario 5 1,000,000,000 3-Des-24 1,000,000,000 1,500,000,000 750,000 (0.15% dari 500,000,000)

Ilustrasi di atas adalah ilustrasi dimana Nasabah hanya melakukan 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran ST013.

7. Produk investasi yang termasuk dalam penawaran adalah Sukuk pemerintah ST013.

8. Ilustrasi

Jumlah Nilai Transaksi
Tanggal Transaksi
Investment  AUM pada 31 Okt 2024
Investment AUM pada 31 Des 2024
Jumlah Cashback
Transaksi 1 200,000,000 19-Nov-24 2,000,000,000 3,000,000,000 1,500,000 (0.15% dari 1,000,000,000) – – karena kenaikan AUM Investasi hanya Rp. 1,000,000,000
Transaksi 2 300,000,000 20-Nov-24
Transaksi 3 500,000,000 21-Nov-24
Transaksi 4 1,000,000,000 1-Des-24
Total Cashback yang diterima selama Periode Penawaran 1,500,000

Ilustrasi diatas adalah ilustrasi dimana 1 Nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali transaksi selama masa penawaran ST013. 

9. Jumlah pemesanan Sukuk Ritel Seri ST013 yang akan dialokasikan untuk masing-masing Pemesan/Calon Investor sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah.

10. Pengkreditan cashback ke rekening Nasabah yang digunakan sebagai Nomor Rekening Sumber Dana di SBN Ritel Online akan dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah Periode Penawaran berakhir. Nomor Rekening Sumber Dana adalah nomor rekening yang digunakan Nasabah pada saat pembelian IPO ST013.

11. Penawaran cashback untuk ST013 tidak dapat digabung dengan program penawaran lainnya, kecuali program UQ2Q (Unqualified to Qualified) .

12. Program ini tidak berlaku untuk peserta program Nasabah Baru, yaitu bagi Nasabah Baru Priority Banking dan Priority Private yang membuka rekening di bulan September 2024 , Oktober 2024, November 2024 dan Desember 2024.

13. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut hubungi Relationship Manager Anda atau Layanan Nasabah Standard Chartered 24 jam di (021) 57 9999 77.

14. Semua keputusan terkait dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehubungan dengan penjualan Sukuk Ritel Seri ST013 ini tidak dapat diganggu gugat.

15. Bank akan melakukan analisa terhadap kewajaran transaksi dan berhak sewaktu-waktu untuk tidak memberikan atau membatalkan cashback kepada nasabah bilamana terdapat indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan Hal ini merupakan kewenangan Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah (apabila terjadi).

16. Penentuan pemberian cashback berdasarkan data transaksi yang dikeluarkan oleh Bank dan tidak dapat diganggu gugat.

17. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Standard Chartered Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Disclaimer

This is to inform that by clicking on the hyperlink, you will be leaving www.sc.com/id and entering a website operated by other parties:

Such links are only provided on our website for the convenience of the Client and Standard Chartered Bank does not control or endorse such websites, and is not responsible for their contents.

The use of such website is also subject to the terms of use and other terms and guidelines, if any, contained within each such website. In the event that any of the terms contained herein conflict with the terms of use or other terms and guidelines contained within any such website, then the terms of use and other terms and guidelines for such website shall prevail.

Thank you for visiting www.sc.com/id

PROCEED